JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dilaporkan oleh mantan juru bicara PSI, Dedek Prayudi, ke Polda Metro Jaya.
Andi Arief dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media sosial. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3083/VI/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Dedek Prayudi melaporkan Andi Arief karena tidak terima persoalan twit di Twitter.
"Sehingga yang DP melaporkan akun itu. Sementara laporan sudah diterima kemarin. Masih kita teliti, terlapor akun @andiarief_," ujar Yusri, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Andi Arief: Moeldoko dan Mantan Kader Demokrat Akan Bertemu di Sumut, Gelar Kudeta
Yusri menegaskan, penelitian terhadap pelaporan dilakukan untuk memastikan kebenaran pemilik atau pengguna akun media sosial yang dilaporkan.
"Siapa pemilik akun ini masih kita dalami. Nanti kita teliti dulu. Jadi tidak bisa kita asas praduga tidak bersalah. Tidak boleh langsung menyebutkan nama seseorang, ini akun di dunia maya," kata Yusri.
Setalah diteliti, kata Yusri, penyidik baru dapat menyimpulkan apakah kasus yang dilaporkan bisa naik dalam penyelidikan.
Baca juga: PKS Minta Andi Arief Jelaskan Siapa Kelompok yang Beri Info Sesat ke Prabowo
"Mekanismenya kami meneliti dulu baru ditentukan apakah (kasus) akan naik penyelidikan atau tidak sesuai dengan pasal persangkaaan di Undang-Undang ITE. Jadi tunggu nnti, karena masih diteliti," kata Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.