Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Panduan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Sini

Kompas.com - 17/06/2021, 13:04 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 yang meningkat tajam di Ibu Kota selama beberapa minggu terakhir membuat rumah sakit rujukan Covid-19 penuh.

Sejumlah pasien yang tidak menunjukkan gejala berat terpaksa harus menjalani isolasi mandiri di rumah ataupun fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah.

Pasien yang menjalani isolasi sedianya harus beristirahat di sebuah ruangan atau kamar khusus sehingga tidak menularkan Covid-19 yang mereka idap ke orang lain.

Banyak rumah-rumah di Jakarta tidak memenuhi syarat untuk melakukan isolasi mandiri, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan sejumlah tempat isolasi mandiri terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala, atau OTG.

Baca juga: Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Kembali Bertambah Jadi 5.730 Orang

Fasilitas ini disediakan secara gratis. Namun, ada sejumlah aturan ataupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien OTG untuk bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

Berikut sejumlah hal yang harus dilakukan bagi pasien yang terinfeksi virus corona dan tidak menunjukkan gejala berarti, dilansir dari akun Twitter resmi Pemprov DKI:

Individu tanpa gejala melapor ke Puskesmas sesuai domisili,
Petugas kemudian akan mengarahkan individu tersebut ke lokasi isolasi terkendali (jika rumah mereka tidak memungkinkan untuk dilakukan isolasi).

Baca juga: Pasien Covid-19 Membludak, Koordinator RSD Wisma Atlet: Kondisi Ini Harus Betul-betul Kita Rem

Syarat isolasi di rumah

  1. Rumah harus sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat Setempat)
  2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri"
  3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19
  4. Pasien tetap tinggal di rumah
  5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi
  6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dan Gugus Tugas RT/RW
  7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran
  8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi memburuk

Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Paling Banyak Ibu Rumah Tangga, Tak Tahu Tertular dari Mana

Barang yang dibawa saat isolasi

  • Perlengkapan pribadi, seperti pakaian dan alat kebersihan
  • Perlengkapan ibadah,
  • Obat-obatan pribadi,
  • Perlengkapan lain yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama isolasi, seperti handphone, laptop, buku, dll.

Kegiatan isolasi

  • Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi,
  • Cuci tangan dengan sabun sesering mungkin,
  • Menggunakan masker dengan benar saat keluar ruangan,
  • Menjaga kebersihan lingkungan kamar,
  • Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kondisi
  • Melakukan aktivitas positif.

Baca juga: Dinkes DKI: Varian Baru Corona Ditemukan di Jakarta Lebih Menular dan Bergejala Berat

Yang tidak boleh dilakukan

  • Keluar tempat isolasi,
  • Menerima tamu atau keluarga di kamar,
  • Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain,
  • Menimbulkan kegaduhan,
  • Merokok.

Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19.

Isolasi selesai ketika telah menjalani masa isolasi sesuai waktu yang ditentukan, tidak dilakukan pemeriksaan PCR ulang, mendapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas kessehatan pemantau kondisi harian, dan melaporkan kondisi kepada puskesmas sesuai domisili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com