Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Duplik, Rizieq Shihab Sentil McD yang Langgar Prokes tapi Tak Dipidana

Kompas.com - 17/06/2021, 18:33 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, menyentil gerai restoran cepat saji, McDonald's, yang berulang kali melanggar protokol kesehatan tetapi tidak diproses hukum pidana.

Hal itu disampaikan Rizieq ketika membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS Ummi.

Awalnya, Rizieq menyebut JPU melakukan diskriminasi hukum dengan mengkriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) RS Ummi.

Sementara ribuan kasus pelanggaran prokes yang lain cukup didialogkan dan dimediasikan serta dimaafkan dengan alasan-alasan restorative justice melalui proses dialog dan mediasi.

Baca juga: Rizieq Sebut Jaksa Picik karena Tuding Cari Panggung Saat Sebut Wiranto hingga Tito Dalam Pleidoi

"Pertanyaannya, alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi presiden dan menteri serta gubernur yang berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?" tutur Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Rizieq juga menyentil para artis yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes dan tidak diproses hukum pidana.

"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?" lanjut Rizieq.

Belakangan ini, mencuat fenomena terjadinya kerumunan di beberapa gerai McDonald's yang ada di Tanah Air. Kerumunan yang ditimbulkan saat peluncuran promo menu BTS Meal.

Baca juga: Pernah Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, Rizieq Shihab: Jangan Diambil Hati, apalagi Jadi Dendam

Setidaknya, di DKI Jakarta, ada 32 gerai McDonald's yang diberi sanksi.

Dari 32 gerai yang diberikan penindakan, 20 gerai ditutup sementara dan 12 gerai lainnya diberikan sanksi tertulis. Tidak ada yang diproses hukum pidana.

Peraturan ini juga pernah disinggung Rizieq bahwa kasus pelanggaran prokes tidak perlu diproses pidana.

Itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, juga menyebut pemidanaan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) bertentangan dengan Inpres tersebut.

Hal ini disampaikan Aziz ketika menanggapi tuntutan jaksa terhadap Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Baca juga: Covid-19 di Jakarta Meledak Lagi, Ada 4.144 Kasus Baru Hari Ini, Kedua Tertinggi sejak Pandemi

"Bahwa terkait (pelanggaran) prokes, itu diatur (dalam Inpres) ada teguran lisan, ada teguran tertulis, dan juga terakhir denda," kata Aziz kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Artinya, lanjut Aziz, pemidanaan dalam kasus pelanggaran prokes, termasuk kasus tes usap Rizieq, bertentangan dengan Inpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com