JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, menyentil gerai restoran cepat saji, McDonald's, yang berulang kali melanggar protokol kesehatan tetapi tidak diproses hukum pidana.
Hal itu disampaikan Rizieq ketika membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS Ummi.
Awalnya, Rizieq menyebut JPU melakukan diskriminasi hukum dengan mengkriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) RS Ummi.
Sementara ribuan kasus pelanggaran prokes yang lain cukup didialogkan dan dimediasikan serta dimaafkan dengan alasan-alasan restorative justice melalui proses dialog dan mediasi.
Baca juga: Rizieq Sebut Jaksa Picik karena Tuding Cari Panggung Saat Sebut Wiranto hingga Tito Dalam Pleidoi
"Pertanyaannya, alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi presiden dan menteri serta gubernur yang berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?" tutur Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Rizieq juga menyentil para artis yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes dan tidak diproses hukum pidana.
"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?" lanjut Rizieq.
Belakangan ini, mencuat fenomena terjadinya kerumunan di beberapa gerai McDonald's yang ada di Tanah Air. Kerumunan yang ditimbulkan saat peluncuran promo menu BTS Meal.
Baca juga: Pernah Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, Rizieq Shihab: Jangan Diambil Hati, apalagi Jadi Dendam
Setidaknya, di DKI Jakarta, ada 32 gerai McDonald's yang diberi sanksi.
Dari 32 gerai yang diberikan penindakan, 20 gerai ditutup sementara dan 12 gerai lainnya diberikan sanksi tertulis. Tidak ada yang diproses hukum pidana.
Peraturan ini juga pernah disinggung Rizieq bahwa kasus pelanggaran prokes tidak perlu diproses pidana.
Itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, juga menyebut pemidanaan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) bertentangan dengan Inpres tersebut.
Hal ini disampaikan Aziz ketika menanggapi tuntutan jaksa terhadap Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Baca juga: Covid-19 di Jakarta Meledak Lagi, Ada 4.144 Kasus Baru Hari Ini, Kedua Tertinggi sejak Pandemi
"Bahwa terkait (pelanggaran) prokes, itu diatur (dalam Inpres) ada teguran lisan, ada teguran tertulis, dan juga terakhir denda," kata Aziz kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Artinya, lanjut Aziz, pemidanaan dalam kasus pelanggaran prokes, termasuk kasus tes usap Rizieq, bertentangan dengan Inpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.