JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab tak memungkiri bahwa ia dan tim penasihat hukumnya sering terlibat perdebatan sengit dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu diungkapkan Rizieq saat menyampaikan dupliknya terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi jaksa bukan musuh kami," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Sampaikan Duplik, Rizieq Shihab Nasihati Jaksa
Rizieq juga mengakui, ia dan penasihat hukumnya sering menyerang jaksa.
"Apalagi dalam dakwaan dan eksepsi, serta tuntutan dan pleidoi, hingga dalam replik dan duplik. Kami saling serang dan saling menjatuhkan, bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan," sebut Rizieq.
Menurut Rizieq, itu merupakan hal biasa dalam persidangan.
"Sehingga jangan diambil hati, apalagi dijadikan dendam," kata eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Baca juga: Daftar Lengkap Hotel dan Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Jakarta
Dalam sidang eksepsi beberapa waktu lalu, Rizieq menyebut para jaksa dengan sebutan "dungu" dan "pandir" karena dianggap tidak memahami soal surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq.
JPU kemudian mengkritik pemakaian kata "dungu" dan "pandir" yang digunakan Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
Menurut JPU, kata-kata seperti "dungu" dan "pandir" itu bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di Jakarta lewat Situs Resmi, Simak Panduannya
Adapun PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis ini.
Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.