JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Dalam seruan itu, ada tiga poin yang disampaikan Anies kepada seluruh pengelola gedung di DKI Jakarta.
Baca juga: Awas, Merokok Menyebabkan Penyakit Jantung Koroner, Pemicu Kematian Mendadak
1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di daerah gedung dan memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat aditif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok di tempat penjualan.
Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta Berhenti Merokok, Apa Pun Jenisnya
Anies menyebut seruan tersebut sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi masyarakat Jakarta dari bahaya rokok.
"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," tulis Anies.
Dia meminta agar seruan yang ditandatangani 9 Juni 2021 itu bisa menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh pengelola gedung di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.