JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap kliennya dibebaskan murni terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Rizieq akan divonis pada pada Kamis (24/6/2021).
"Seperti yang kami minta, di petitum kami, kami minta bebas murni karena beliau (Rizieq) ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta, serta proses persidangan yang sudah kami jalani sampai saat ini," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Aziz menyebut kubu Rizieq akan menunggu vonis terlebih dulu sebelum mengajukan banding.
Baca juga: 24 Juni, Rizieq Shihab Akan Divonis Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
"Kita lihat vonisnya. Kalau bebas murni, kami enggak mungkin banding. Kalau satu bulan atau dua bulan, kami juga enggak banding. Kita lihat nanti lah," tutur Aziz.
PN Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis atau putusan majelis hakim terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq pada Kamis pekan depan.
Agenda duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU telah rampung pada hari ini.
Baca juga: Dalam Duplik, Rizieq Shihab Sentil McD yang Langgar Prokes tapi Tak Dipidana
"Dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis, tanggal 24 Juni 2021 ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto pada Kamis ini.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.