JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam Kepgub tersebut memutuskan PPKM berbasis mikro kembali diperpanjang selama dua pekan atau 14 hari sampai dengan 28 Juni 2021.
Adapun perbedaan aturan yang paling mencolok dari PPKM sebelumnya adalah aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang ditingkatkan menjadi 75 persen untuk perkantoran yang berada di zona merah.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Wajib Terapkan WFH bagi 75 Persen Karyawan
Aturan tersebut tertuang dalam lampiran pertama Kepgub Nomor 759 Tahun 2021 tentang aktivitas pada tempat kerja atau perkantoran.
Ditulis tempat kerja atau perkantoran milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berstatus di dalam zona kuning atau oranye.
Sedangkan jika berstatus berada di dalam zona merah, maka WFH diwajibkan 75 persen, sedangkan untuk karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Perkantoran Meningkat dan Permintaan Satgas untuk Atur Kapasitas WFO
Kebijakan tersebut berlaku juga untuk perkantoran atau tempat kerja milik instansi pemerintah.
Perbedaan juga terlihat dari kegiatan belajar mengajar untuk sekolah, perguruan tinggi dan akademi. Untuk kegiatan belajar di zona kuning dan oranye diizinkan untuk belajar tatap muka sesuai dari aturan teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah dilaksanakan secara online.
Selebihnya seperti sektor esensial dan fasilitas rumah sakit masih sama beroperasi 100 persen.
Sedangkan untuk transportasi, tempat makan, tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan masih tetap 50 persen dari kapasitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.