Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Isolasi untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Kompas.com - 20/06/2021, 18:27 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan panduan isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.

Panduan tersebut diunggah melalui akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, @dinkesdki, yang berisi infografik panduan isolasi mandiri.

Adapun tempat isolasi dibagi menjadi tiga, yaitu tempat isolasi terkendali yang disiapkan oleh pemerintah seperti Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Wisma Atlet.

Kemudian, tempat isolasi kedua yaitu hotel, penginapan atau wisma yang ditunjuk pemerintah tetapi menggunakan biaya sendiri.

Terakhir, fasilitas pribadi seperti rumah atau tempat tinggal pribadi.

Baca juga: Agnez Mo Ajak Warga Jakarta untuk Vaksinasi Covid-19 di Klinik Miliknya secara Gratis

Khusus untuk syarat isolasi di rumah atau fasilitas pribadi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Sesuai standar yang ditentukan oleh penilaian kelayakan gugus tugas setempat
  2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah terlihat
  3. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi positif Covid-19
  4. Pasien tetap tinggal di rumah, tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik
  5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali
  6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh lurah dengan melibatkan gugus tugas tingkat RT/RW
  7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali
  8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk seperti sesak napas untuk dirawat lebih lanjut.

Baca juga: Depresi karena Positif Covid-19, Seorang Perempuan Meninggal Setelah Lompat dari Atap Rumah

Adapun barang-barang yang disarankan untuk dibawa saat isolasi yaitu:

  1. Perlengkapan pribadi seperti pakaian, alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya
  2. Perlengkapan ibadah
  3. Obat-obatan pribadi
  4. Perlengkapan lain yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama isolasi seperti ponsel, laptop, buku, makanan ringan, dan lain-lain.

Adapun beberapa hal yang wajib dilakukan selama kegiatan isolasi berlangsung:

  1. Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi
  2. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sesering mungkin
  3. Pakai masker dengan benar saat keluar kamar atau ruangan
  4. Jaga kebersihan lingkungan kamar dan rutin disinfeksi area kamar yang sering disentuh
  5. Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kondisi kesehatan kepada petugas pemantauan melalui WhatsApp atau telepon.

Baca juga: 17 Orang Positif Covid-19, Kampung di Gandaria Selatan Di-lockdown

Hal yang tak boleh dilakukan selama kegiatan isolasi berlangsung meliputi:

  1. Keluar dari kamar atau tempat isolasi
  2. Menerima tamu atau keluarga dalam ruangan atau kamar isolasi
  3. Menggunakan barang secara bersama orang lain
  4. Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain
  5. Melakukan aktifitas yang mengganggu orang lain atau menimbulkan kegaduhan
  6. Merokok

Dinkes DKI menyebutkan, masa isolasi mandiri dilaksanakan selama 10-14 hari terhitung sejak terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: Kuota 5.000 Terpenuhi, Pendaftaran Vaksinasi Warga 18 Tahun ke Atas di Kota Bogor Ditutup

Pemantauan akan dilakukan oleh petugas melalui media elektronik dan pelaku isolasi diminta segera melapor apabila terdapat gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan atau pilek dan sesak napas.

Isolasi dinyatakan selesai ketika telah menjalani masa isolasi sesuai waktu yang ditetapkan.

Pasien tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR ulang dan mendapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas pemantau kondisi harian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com