JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan akan menyekat jalan lain sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Polisi diketahui akan menyekat 10 ruas jalan di Jakarta mulai Senin (21/6/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, titik pembatasan mobilitas kendaraan akan bertambah apabila ada informasi bahwa di lokasi-lokasi tertentu kerap terjadi kerumunan masyarakat.
"Misal, 'Pak di daerah sini sering terjadi, Pak, di daerah Ciledug, Pak.' Nanti kami akan koordinasikan, kalau memang benar, kami juga akan melakukan pembatasan di sana," kata Yusri, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Mulai Senin Malam, Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Pukul 21.00-04.00
Yusri menjelaskan, penyekatan yang akan dilakukan di 10 ruas jalan di Jakarta bersifat situasional.
Petugas gabungan juga tetap melakukan patroli di sejumlah titik yang dianggap sering terjadi kerumunan hingga menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Satu sisi juga ada patroli juga berjalan. Di luar pelanggaran yang sesuai dengan Peraturan Gubernur akan kami tindak," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menyekat kendaraan di 10 ruas jalan di Jakarta yang akan berlangsung Senin malam ini.
Penyekatan di 10 titik jalan akan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.
Baca juga: Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Mulai Senin Malam, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas
Polisi menyebutkan, penyekatan dilakukan karena di wilayah tersebut kerap terjadi kerumunan massa yang diduga menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.