Polisi diketahui akan menyekat 10 ruas jalan di Jakarta mulai Senin (21/6/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, titik pembatasan mobilitas kendaraan akan bertambah apabila ada informasi bahwa di lokasi-lokasi tertentu kerap terjadi kerumunan masyarakat.
"Misal, 'Pak di daerah sini sering terjadi, Pak, di daerah Ciledug, Pak.' Nanti kami akan koordinasikan, kalau memang benar, kami juga akan melakukan pembatasan di sana," kata Yusri, Senin (21/6/2021).
Yusri menjelaskan, penyekatan yang akan dilakukan di 10 ruas jalan di Jakarta bersifat situasional.
Petugas gabungan juga tetap melakukan patroli di sejumlah titik yang dianggap sering terjadi kerumunan hingga menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Satu sisi juga ada patroli juga berjalan. Di luar pelanggaran yang sesuai dengan Peraturan Gubernur akan kami tindak," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menyekat kendaraan di 10 ruas jalan di Jakarta yang akan berlangsung Senin malam ini.
Penyekatan di 10 titik jalan akan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.
Polisi menyebutkan, penyekatan dilakukan karena di wilayah tersebut kerap terjadi kerumunan massa yang diduga menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan. Pertama, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan TNI.
Kedua, kendaraan penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat. Ketiga, kendaraan pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan.
Adapun keempat, kendaraan warga yang harus pergi ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
1. kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan KEmang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/21/15191021/polisi-akan-sekat-jalan-lain-yang-jadi-tempat-warga-berkerumun