JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali melakukan penyesuaian jam operasional transportasi publik selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 22 Juni-5 Juli 2021.
Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Batasi Kunjungan ke TPU
Berikut sejumlah penyesuaian jam operasional dan kapasitas angkut transportasi publik di Jakarta:
1. Transjakarta
Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB
Jumlah kapasitas bus gandeng 60 orang, bus besar 30 orang, bus medium 15 orang, dan bus mini 7 orang.
2. Moda Raya Terpadu (MRT)
Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB
Kapasitas maksimal 70 orang per gerbong kereta
3. Lintas Raya Terpadu (LRT)
Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB
Kapasitas maksimal 30 orang per gerbong kereta
Baca juga: Potret Pilu Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Rorotan: 3 Peti Ditumpuk dalam Satu Ambulans
4. Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek
Beroperasi sesuai pola operasional KRL
Jumlah maksimal 74 orang per gerbong kereta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.