JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) selama penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro 22 Juni-5 Juli 2021.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Huta Kota DKI Jakarta Nomor 166 Tahun 2021.
Dalam surat itu disebutkan setiap TPU diminta untuk melakukan pembatasan beberapa aktivitas, yaitu:
Baca juga: Potret Pilu Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Rorotan: 3 Peti Ditumpuk dalam Satu Ambulans
1. Proses pemakaman bagi jenazah non Covid hanya dapat dihadiri oleh keluarga utama dan telah divaksin dengan tetap melaksanakan pengetatan protokol kesehatan
2. Wajib menggunakan dua masker untuk pengunjung TPU
3. Melakukan pembatasan kunjungan ziarah makam
4. Melakukan pengendalian dan pengamanan terhadap area TPU untuk menghindari kerumunan
5. Melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan bagi pengunjung TPU
6. Melakukan koordinasi dengan keamanan dan pengamanan dengan instansi terkait
Baca juga: Pasien Dipulangkan meski Masih Positif Covid-19, Ini Penjelasan RS Wisma Atlet
Selain itu, Kepala Bidang Pemakaman juga diminta berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pertamanan di tiap wilayah TPU.
Kepala Bidang Pemakaman juga diminta untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembatasan pengunjung dalam proses pemakaman maupun proses ziarah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.