Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tutup Fasilitas Olahraga di Jakarta Selama PPKM Mikro

Kompas.com - 27/06/2021, 10:38 WIB
Djati Waluyo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara fasilitas atau sarana dan prasarana olahraga selama masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro.

Penutupan fasilitas olahraga dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM.

"Menutup prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor, dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), dan kegiatan olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan," bunyi keputusan yang diteken per 22 Juni tersebut.

Baca juga: Sebaran 21.095 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di DKI Jakarta

Selain Pelatda, peraturan tersebut juga mengecualikan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas), Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPS, Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM)

Kegiatan olahraga yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dan daerah/pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian serta mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19

"Harus menunjukan minimal hasil RT-Antigen non reaktif (khusus atlet PPOP, PPLM, Pelatda dan Pelatnas)," seperti dikutip dari Instagram resmi, @dkijakarta, Minggu (27/6/2021).

Baca juga: Lonjakan Covid-19 dan Kekhawatiran Kolapsnya Fasilitas Kesehatan

Sebagai gantinya, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan aktivitas olahraga secara mandiri, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Aktivitas itu dengan menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker setelah dan sebelum olahraga, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah berolahraga dan menjaga jarak), tidak berkerumun, menggunakan peratalan olahraga pribadi.

Meski demikian, Dispora memberi pengecualian terhadap kegiatan olahraga yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca juga: Jaga Kewarasan di Tengah Pandemi, Saatnya Pemerintah Tarik Rem Darurat

Kegiatan olahraga yang diatur dalam Pergub akan diatur tersendiri oleh Dinas Pariwisata.

Pasal 13 Pergub membagi sejumlah aktivitas olahraga yang masuk jenis usaha rekreasi gelanggang olahraga.

Jenis olahraga itu antara lain arena golf, rumah biliard, gelanggang renang, lapangan tenis, tempat pemancingan, hingga pusat kebugaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com