Polemik poster Jokowi itu terus bergulir hingga membawa nama Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro.
Di media sosial, nama Ari disebut-sebut menjabat sebagai komisaris di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jabatan tersebut diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.
Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 telah melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat perusahaan pelat merah.
“Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 35.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Ternyata Dipilih Majelis Wali Amanat yang Ketuanya Juga Rangkap Jabatan
Selain dilarang merangkap jabatan di perusahaan, menurut beleid yang sama, Rektor UI juga dilarang merangkap jabatan pada:
1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta;
2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah;
3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta
4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Untuk diketahui, Ari terpilih sebagai Rektor UI pada Desember 2019 menggantikan Muhammad Anis. Pemilihan Ari sebagai rektor UI periode 2019-2024 dilakukan berdasarkan voting Majelis Wali Amanat (MWA) UI pada 25 September 2019.
Kala itu, MWA UI diketuai oleh Saleh Husin. Saleh masih menjabat posisi itu hingga 2024. Saleh yang menjabat sebagai MWA UI rupanya juga merangkap jabatan sebagai Managing Director Sinar Mas.
Kompas.com telah mencoba untuk mengonfirmasi perihal di atas kepada Ari Kuncoro melalui pesan WhatsApp sejak Senin malam. Namun, dia tak merespons hingga artikel ini disusun.
Baca juga: Tanggapi BEM UI, Jokowi: Kritik Boleh Saja, Universitas Tak Perlu Halangi