Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Sediakan Fasilitas Isolasi untuk Karyawan

Kompas.com - 29/06/2021, 19:28 WIB
Djati Waluyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerbitkan surat edaran yang mewajibkan, setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi menyediakan fasilitas isolasi terpusat untuk karyawannya yang terpapar Covid-19.

Dalam surat edaran bernomor 530/SE-39/Perindustrian disebutkan, perusahaan wajib menyediakan fasilitas terpusat seperti hotel atau wisma bagi pekerja dan keluarganya yang terpapar Covid-19.

"Wajib menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi karyawan dan keluarga karyawan yang tidak memungkinkan menjalankan isolasi mandiri di rumah," ujar Eka dikutip TribunnewsJakarta, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Stok Tabung Oksigen di Bekasi Minipis akibat Lonjakan Covid-19, Harganya Melonjak Jadi Rp 1,6 Juta

Dalam surat edaran juga disebutkan, tenaga kesehatan di perusahaan wajib melakukan pemantauan dan pengecekan kesehatan karyawan serta keluarganya yang terpapar Covid-19.

"Serta melaporkan secara berkala hasil pemantauan ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas terkait," ujar dia.

Untuk upaya antisipasi Pemerint Kabulaten Bekasi melalui surat edaran yang sama meminta seluruh perusahaan menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.

"Untuk perusahaan yang berada di zona merah menerapkan pembatasan kegiatan operasional perkantoran work from home (WFH) 75 persen, sedangkan work from office (WFO) 25 persen," ungkapnya.

Baca juga: Daftar 34 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Bekasi, Ini Hotline dan Alamatnya

Untuk perusahaan di luar zona merah, wajib menerapkan pembatasan jumlah kegiatan perusahaan sebesar 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO).

"Penerapan protokol kesehatan diperketat di setiap kegiatan perusahaan, karyawan yang menjalani WFH dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah," ungkap Eka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com