TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Banten, membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP jalur zonasi di Kota Tangerang mulai Rabu (30/6/2021) ini hingga Kamis besok.
Berikut syarat dan tata cara pendaftarannya:
1. Persyaratan Umum
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
- Memiliki Ijazah SD/MI/Program Kesetaraan Paket A /Surat Keterangan Lulus (SKL) asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
2. Persyaratan khusus
Calon peserta didik melalui jalur zonasi dengan berdomisili Kota Tangerang paling lambat 31 Mei 2020 ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang hanya dapat memilih satu sekolah
Tata cara
- Calon peserta didik baru (CPDB) lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang yang sudah mendapatkan PIN dapat mendaftar secara mandiri ke ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi android, PPDB Kota Tangerang
- CPDB lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa FC KK dan Rapor menunjukkan asli.
- Pendaftaran ke SMPN bagi CPDB yang lulus tahun sebelumnya dilakukan secara perorangan dengan membawa ijazah dan rapor asli langsung ke SMPN yang dituju.
Jadwal PPDB jenjang SMP jalur zonasi:
Pendaftaran
- 30 Juni - 1 Juli 2021. Pendaftaran jalur zonasi dilakukan secara daring melalui situs https://ppdb.tangerangkota.go.id.
Pengumuman
- 1 Juli 2021: Jalur zonasi. Pengumuman seluruh jalur PPDB jenjang SMP dapat dilihat melalui situs https://ppdb.tangerangkota.go.id.
Daftar ulang
- 2 Juli 2021: Jalur zonasi. Daftar ulang dapat dilakukan sejak pukul 00.01 WIB sampai 14.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.