JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan pernyataan banding terkait vonis kasus tes usap di RS Ummi Bogor pada.
Pernyataan banding diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini, Rabu (30/6/2021).
"Pernyataan banding sudah diserahkan tadi," kata anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara karena Terbukti Sebar Hoaks, Rizieq Shihab Akan Ajukan Banding
Sedangkan untuk memori banding, lanjut Aziz, rencananya akan diserahkan pekan depan.
"Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain," ucap Aziz.
Adapun Rizieq divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Baca juga: Vonis 4 Tahun Penjara bagi Rizieq Shihab dalam Kasus Swab Test RS Ummi
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu enam tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.