Pada PPKM mikro, kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
Ada tiga aturan tambahan dalam PPKM mikro yakni:
a. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1 keberangkatan) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
b. Masker wajib digunakan saat beraktivitas di luar rumah. Penggunaan face shield tidak diizinkan tanpa penggunaan masker.
c. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Baca juga: Anies: Jakarta Siap Melaksanakan PPKM Darurat
Berikut 6 persamaan aturan antara PPKM darurat dan PPKM mikro di DKI Jakarta:
1. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
2. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan
kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan
toko obat bisa beroperasi selama 24 jam.
3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
4. Tempat ibadah yang meliputi masjid, mushola, gereja, pura, viraha, dan klenteng, ditutup sementara.
5. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
6. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Baca juga: Ancaman 100.000 Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta dan Fakta Kasus Berlipat Setiap 8 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.