Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Minta Kepastian Izin Operasional Supermarket di Mal Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 02/07/2021, 13:24 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepastian perihal toko dan pasar swalayan (supermarket) dalam mal yang tetap bisa buka secara operasional saat implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, panduan PPKM Darurat di Jawa dan Bali tidak memberi definisi yang rinci terhadap operasional "supermarket" yang berada di dalam mal dan di luar mal.

Dalam panduan tersebut, supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi dengan pembatasan jam sampai pukul 20.00 WIB.

Di sisi lain, pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup.

"Kami meminta kepastian definisi ini, jangan sampai multitafsir. 'Supermarket' yang menyediakan kebutuhan pokok seperti daging, sayuran ada di dalam mal, kalau yang di luar mal, yang hampir 90 persen adalah toko swalayan, itu kebutuhan sehari-hari," kata Roy saat dihubungi, Jumat (2/7/2021), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Mal Ditutup hingga 20 Juli, Hippindo Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji Pegawai Toko

Roy menjelaskan bahwa supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan hingga toko kelontong dimasukkan dalam satu definisi yang sama, yakni menjual kebutuhan sehari-hari.

Aturan ini dikhawatirkan memberikan multitafsir kepada para kepala daerah yang akan menerbitkan surat edaran dan surat keputusan.

"Multitafsir akan terjadi di daerah. Kata-kata mal ditutup langsung diterjemahkan oleh kepala daerah, parkirannya ditutup, pintunya ditutup, bagaimana "supermarket" dan "hipermarket" yang harus buka di dalam mal tersebut, kata Roy.

Pada dasarnya, para pengusaha di bawah Aprindo mengapresiasi kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah demi menanggulangi lonjakan kasus aktif dan memutus rantai penularan virus, terutama varian baru.

Namun demikian, Aprindo juga menyayangkan pemerintah tidak melibatkan pelaku usaha dalam komunikasi publik implementasi PPKM Darurat, agar aturan dan definisi tidak menimbulkan multitafsir.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Kala Asosiasi Pengusaha Mal Mengeluhkan Dana Cadangan Habis hingga Upaya yang Sia-sia

Hal itu berdasarkan aturan pada PPKM darurat untuk Jawa dan Bali yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021.

"Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021).

"Sehingga diharapkan dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000," kata dia.

Selain operasional mal, pemerintah mengatur kegiatan perdagangan lain dalam aturan PPKM darurat, antara lain supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com