Salin Artikel

Aprindo Minta Kepastian Izin Operasional Supermarket di Mal Saat PPKM Darurat

Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, panduan PPKM Darurat di Jawa dan Bali tidak memberi definisi yang rinci terhadap operasional "supermarket" yang berada di dalam mal dan di luar mal.

Dalam panduan tersebut, supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi dengan pembatasan jam sampai pukul 20.00 WIB.

Di sisi lain, pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup.

"Kami meminta kepastian definisi ini, jangan sampai multitafsir. 'Supermarket' yang menyediakan kebutuhan pokok seperti daging, sayuran ada di dalam mal, kalau yang di luar mal, yang hampir 90 persen adalah toko swalayan, itu kebutuhan sehari-hari," kata Roy saat dihubungi, Jumat (2/7/2021), seperti dikutip Antara.

Roy menjelaskan bahwa supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan hingga toko kelontong dimasukkan dalam satu definisi yang sama, yakni menjual kebutuhan sehari-hari.

Aturan ini dikhawatirkan memberikan multitafsir kepada para kepala daerah yang akan menerbitkan surat edaran dan surat keputusan.

"Multitafsir akan terjadi di daerah. Kata-kata mal ditutup langsung diterjemahkan oleh kepala daerah, parkirannya ditutup, pintunya ditutup, bagaimana "supermarket" dan "hipermarket" yang harus buka di dalam mal tersebut, kata Roy.

Pada dasarnya, para pengusaha di bawah Aprindo mengapresiasi kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah demi menanggulangi lonjakan kasus aktif dan memutus rantai penularan virus, terutama varian baru.

Namun demikian, Aprindo juga menyayangkan pemerintah tidak melibatkan pelaku usaha dalam komunikasi publik implementasi PPKM Darurat, agar aturan dan definisi tidak menimbulkan multitafsir.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.

Hal itu berdasarkan aturan pada PPKM darurat untuk Jawa dan Bali yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021.

"Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021).

"Sehingga diharapkan dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000," kata dia.

Selain operasional mal, pemerintah mengatur kegiatan perdagangan lain dalam aturan PPKM darurat, antara lain supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kemudian, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penetapan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) siang.

Presiden menegaskan, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat.

"Yang (dilakukan) lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/02/13240701/aprindo-minta-kepastian-izin-operasional-supermarket-di-mal-saat-ppkm

Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke