JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah untuk memberi subsidi gaji bagi karyawan toko di mal yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.
Pemerintah Pusat memutuskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.
Sekjen Hippindo, Haryanto Pratantara, mengatakan, penutupan mal membuat toko tidak memiliki pendapatan. Dampaknya, sulit membayar sewa toko dan menggaji pegawai.
"Di sini bantuan pemerintah menjadi sangat penting agar usaha kami bisa tetap hidup dan tidak sampai mem-PHK karyawan, " jelasnya saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kiat Pemulihan Paru-paru Saat Isolasi Mandiri, dari Prone hingga Senam
Hippindo juga meminta pemerintah mau mendorong pihak mal untuk membebaskan biaya sewa.
"Diharapkan pemerintah juga dapat membantu dalam bentuk pembebasan sewa dan service charge selama mal tutup oleh pihak mal kepada tenant," lanjut Haryanto.
Ia yakin, pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan dampak negatif dan positif dari kebijakan menutup mal, begitu juga dengan penanggulangannya.
Meski demikian, pihaknya mengakui situasi pandemi yang semakin buruk seperti saat ini memang membutuhkan kebijakan darurat.
"Kita mendukung semua usaha untuk meminimalisir pandemi Covid-19 sampai ke situasi yang lebih baik, " tutup dia.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Apa Saja Tanda-tanda Pasien Covid-19 Memburuk yang Harus Diwaspadai Saat Isolasi Mandiri?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.