Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Buka 434 Formasi CPNS untuk Tamatan SMA hingga S1

Kompas.com - 06/07/2021, 11:25 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 434 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

Formasi tersebut tertuang dalam pengumuman Skeretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2021.

Dalam surat tersebut, kebutuhan PNS di Pemprov DKI Jakarta didasarkan dari Surat Keputusan Menpan RB Nomor 783 Tahun 2021.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka 122 Formasi CPNS dan 3.506 P3K pada 2021

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita, berpendidikan sekolah menengah atas/sederajat, diploma tiga, Diploma empat, dan Sarjana untuk menjadi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis pengumuman tersebut.

Secara umum formasi dibukan untuk tiga kriteria jenis, yaitu lulusan terbaik atau cumlaude 12 formasi, disabilitas 10 formasi dan formasi umum 412.

Adapun persyaratan umum yang harus dimiliki oleh para pelamar yaitu:

1. Warga negara Indonesia bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri dan siswa ikatan dinas pemerintah.

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non-guru 2021

4. Tidak pernah jadi PNS sebelumnya.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian.

9. Tidak mengkonsumsi narkotika, priskotropika dan zat adiktif lainnya dibuktikan dari surat keterangan bebas narkoba dari BNN.

10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dari surat keterangan sehat dari dokter.

11. Tidak bertato atau tindik anggota badan kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

12. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat mendaftar adalah:

a. Pelamar S1, Diploma VI dan Diploma III paling rendah 18 tahun paling tinggi 35 tahun.

b. Pelamar SMA/sederajat usia paling rendah 18 tahun paling tinggi 25 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com