JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat efek kejut dalam penindakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Dia tiba-tiba mendatangi dua kantor di Sahid Sudirman Center dan menegur secara langsung manajer dan pemilik usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Dalam PPKM Darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial. Untuk usaha di sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.
Namun usaha yang tidak masuk sektor esensial dan sektor kritikal, karyawannya diwajibkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca juga: Ketika Anies Geram Menemukan Pekerja Non-esensial Tetap Berkantor di Masa PPKM Darurat
Usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.
Sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Selasa (6/7/2021) kemarin, Anies terlihat emosional dengan menunjuk-nunjuk seorang pekerja bagian HRD di kantor Ray White Indonesia.
Anies meminta agar kantor agen properti itu ditutup dan seluruh karyawan yang masuk hari itu segera dipulangkan.
"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies.
Anies menyebut Diana, dari manajemen HRD Ray White Indonesia, dan pemilik perusahaan itu tidak bertanggung jawab karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.
"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggungjawab, ini bukan soal untung rugi ini soal nyawa, dan orang-orang seperti Ibu ini yang egois," ucap Anies.
Baca juga: Fakta soal Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies, Bukan Sektor Esensial tapi Tetap WFO
Saat itu juga Anies meminta jajarannya dan pihak kepolisian memproses hukum pelanggaran aturan PPKM Darurat oleh perusahaan itu.
Anies menyebutkan HRD Equity Life Indonesia tidak memiliki kepekaan terhadap keselamatan kerja karyawannya.
"Harusnya Ibu (HRD) lebih sensitif melindungi perempuan, melindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat kerja seperti ini, kalau terpapar komplikasinya tinggi," ucap Anies.
Dia juga menyatakan, memaksa ibu hamil bekerja di masa PPKM Darurat bukan hanya melanggar aturan tetapi melanggar norma kemanusiaan.
"Ini adalah pelanggaran atas tanggungjawab kemanusiaan," kata Anies.
Setelah sidak Anies mengunggah sebuah video peringatan keras bagi pemilik usaha, khususnya yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal. Dia mengingatkan agar pemilik usaha tidak hanya memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memikirkan keselamatan karyawan mereka.
"Jangan pemiliknya berlindung di rumah isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerja disuruh setiap hari mengambil risiko! Itu adalah pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab," ucap Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.