Dia meminta warga melapor secara anonim dan kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga.
"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFO (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasian pelapor dijamin," kata Anies.
"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," kata Anies.
Baca juga: Anies Minta Proses Hukum Dua Perusahaan Non-esensial yang Tepergok WFO Saat Sidak
Mantan Menteri Pendidikan ini kembali mengingatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bukan soal aturan atau pasal yang dibuat, melainkan soal menyelamatkan banyak nyawa manusia.
Dia memperingatkan agar tidak ada lagi pemilik atau petinggi perusahaan nekat melanggar ketentuan PPKM darurat yang sedang berlaku.
"Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil risiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.