"Sejauh ini kami masih memberikan layanan ya, bagi yang mau klaim dan perlu penjaminan," ucap Yuliarti, Rabu siang.
PT Equity Life membantah penyatakan yang menyebutkan bahwa mereka mempekerjakan ibu hamil saat disidak Anies.
Yuliarti menegaskan, ibu hamil tersebut memang datang ke kantor, tetapi bukan untuk bekerja.
Baca juga: Equity Life Bantah Pekerjakan Bumil Saat Disidak Anies Kemarin
"Memang orang yang hamil ada, masuk satu orang. Pas banget. Tetapi dia sedang hamil 8 bulan dan sedangkan itu hanya mengurus kebutuhan dia untuk cuti. Dia itu bukan bekerja," kata Yuliarti.
Dalam ketentuan internal PT Equity Life, lanjut Yuliarti, ibu hamil tidak boleh masuk kerja.
"Itu ada dan bisa di-cek, saya ada berkas pendukungnya. Orang tersebut ketika diwawancara tadi juga bilang dia ke kantor bukan atas dipaksa," tutur Yuliati.
Walau ada bantahan itu, kantor PT Equity Life tetap dikenai sanksi berupa penuntupan sementara selama tiga hari karena dinilai telah melanggar PPKM Darurat. PT Equity Life dinilai terbukti melakukan tiga pelanggaran serius terhadap aturan PPKM Darurat.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," kata Kepada Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, dalam keterangan tertulis, kemarin.
Andri mengatakan, ada tiga pelanggaran serius yang ditemukan. Pertama, perusahaan itu tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja. Ketiga, ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.
Andri sangat menyayangkan adanya pelanggaran pada poin ketiga, karena ibu hamil merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19 dengan gejala berat bahkan fatal.
"Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," ucap Andri.
Andri mengingatkan, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.
Misalnya suatu perusahaan termasuk kritikal, punya 100 pegawai, namun tetap ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah pegawai dalam kondisi sehat.
"Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (bekerja di kantor). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup," tutur dia.
Andri mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati ketentuan PPKM darurat dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.