JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pelaku penipuan tabung oksigen yang dipasarkan lewat media sosial.
"Kita ketahui banyak masyarakat yang merasa sulit mencari tabung oksigen, kemudian ada tiga tersangka memanfaatkan momen, mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun media sosial, tetapi uang sudah ditransfer tapi barangnya tidak ada," kata Kabid Humas Polda Mtero Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Komplotan pelaku terdiri dari tiga orang. Mereka mempromosikan bisnis tabung oksigen gadungan melalui akun instagram @umina_collection9.
Baca juga: Pemprov DKI: Hoaks, Pesan Berantai Tim Covid Hunter Jakarta Paksa Orang Tes Swab
Mereka adalah ATKG alias AW, SA alias A dan AS alias S.
ATKG merupakan pemilik dari akun instagtam @umina_collection99.
"Kedua, inisial SA alias A. Dia adalah pengguna dan penguasa rekening penampung, jadi kalau ada yang beli itu masuk ke rekening SA alias A," kata Yusri.
Sementara, AS adalah penyedia rekening tersebut.
Ketiga pelaku merupakan warga Sulawesi Selatan. Mereka telah dijemput oleh anggota Polda Metro Jaya dan dibawa ke Jakarta.
"Tiga tersangka ini kami jemput langsung ke sana, kami bekerja sama dengan Polda dan Polres setempat untuk langsung membawa tersangka ke sini, kemanapun tersangka akan kami kejar," kata Yusri.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pimpinan 34 Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka
Ketiga pelaku ditangkap setelah sebelumnya kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Para pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 perubahan dari Undang-Undan no. 11 ITE atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 8 ayat 1, Pasal 45A ayat 1 KUHP.
Yusri mengingatkan masyarakat untuk jangan sekali-kali melakukan hal serupa. Pasalnya, tabung oksigen kini sedang menjadi barang yang dibutuhkan banyak orang.
"Tolong berhenti! Jangan menyusahkan masyarakat, jangan cari keuntungan saat masyarakat sedang susah," tandas Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.