Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Dikeroyok Geng Motor di Jalan TB Simatupang Cilandak

Kompas.com - 09/07/2021, 17:01 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi pengeroyokan seorang anggota Polsek Cilandak oleh geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, insiden itu bermula saat jajarannya mendapatkan informasi adanya kerumunan di lokasi tersebut.

"Adanya tindakan kerumunan maupun balap liar di sekitar Cilandak," kata Azis ketika memberikan keterangan pers, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Bubarkan Balap Liar di TB Simatupang, Polisi Dikeroyok Geng Motor

Kemudian, Iptu Suwardi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, Suwardi membubarkan kerumunan.

"Namun, imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan anggota kepolisian yang sedang bertugas," tutur Azis.

Atas kejadian itu, korban Suwardi mengalami luka di bagian badan. Azis menjelaskan, kondisi korban saat ini sudah membaik.

"Ada memar di beberapa bagian dan kepala masih pusing sehingga perlu istirahat cukup," ujar Azis.

Jajaran Polres Jakarta Selatan tidak memberi toleransi terhadap peristiwa ini. Para pelaku ditindak tegas.

Azis menekankan, jajarannya sedang menjalankan tugas pengamanan penerapan PPKM darurat. Kedua, melaksanakan tugas menegakkan protokol kesehatan.

"Dan yang paling tidak bisa diterima oleh jajaran kepolisian, yaitu perlawanan terhadap anggota kami yang sedang melaksanakan tugas di lapangan," kata Azis.

Baca juga: Pemprov DKI Benarkan Ada Petugas Dishub Nongkrong di Warkop Saat Malam PPKM Darurat


Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas insiden pengeroyokan ini. Tiga tersangka itu atas nama Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).

"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis.

Azis mengimbau bagi satu orang yang masih buron agar menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Tiga orang (tersangka) dikenakan Pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama delapan tahun," tutur Aziz.

"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," imbuh dia.

Sebelumnya, video beredar di media sosial memperlihatkan seorang polisi dikeroyok geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pimpinan 34 Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka

Dalam video itu, tampak beberapa orang mencoba untuk memukul dan menendang polisi tersebut. 

Tak lama berselang, terdengar bunyi tembakan sehingga kumpulan pelaku kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com