Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Ikuti Sidang di Tempat

Kompas.com - 09/07/2021, 19:05 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan denda kepada 28 pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Jumat (9/7/2021).

Adapun para pelanggar itu terjaring lewat patroli yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di beberapa titik di Kota Tangerang pada hari ini.

Setelah dirazia, mereka wajib mengikuti persidangan di tempat yang dilaksanakan di sisi utara Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Langsung Sidang di Tempat dan Didenda

Kemudian, para pelanggar membayar denda sesuai tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat mereka.

"Total dari razianya ada 28 orang pelanggar yang diberikan denda," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana kepada awak media.

Dia menambahkan, sebagian besar dari para pelanggar itu memilih untuk melakukan sanksi sosial dari pada membayarkan denda.

Baca juga: Razia Masker di Kawasan Danau Sunter, Puluhan Orang Jalani Sidang di Tempat

"Sekitar 14 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial," tutur dia.

Kasie Pidana Umum Kejari Kota Dapot Dariarma menyebutkan, besaran denda yang diberikan kepada para pelanggar itu disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, yakni mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per orang.

"Pidana denda oleh hakim sebesar Rp 50.000 sampai dengan Rp 200.000," ucap Dapot.

Dia merinci, di antara 28 orang itu, sebanyak 10 orang di antaranya dikenakan denda sebesar Rp 100.000, tiga orang dikenakan denda Rp 200.000, dan satu orang dikenakan denda Rp 50.000.

"Sedangkan sisanya kena sanksi sosial," tuturnya.

Dapot mengungkapkan, total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 1.650.000 dan bakal disetorkan ke kas daerah Kota Tangerang.

"Denda-denda ini nanti diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang," ucap dia.

Dewa sebelumnya mengatakan bahwa skema persidangan di tempat bakal rutin diadakan hingga hari terakhir pelaksanaan PPKM darurat pada 20 Juli 2021.

Lokasi sidang tersebut bakal berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebutuhan.

"Lokasi bergantian. Untuk hari ini, di sini. Mungkin besok atau Senin di tempat lain," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com