JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
PPKM Darurat diberlakukan selama 3-20 Juli 2021, sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19 yang kian masif.
"Berarti sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021), seperti dikutip Tribunnews.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600.000 di Jakarta Cair Minggu Ketiga Juli, Cek Penerima di Link Ini
Namun demikian, Yusri tak menjelaskan secara merinci siapa saja pimpinan perusahaan yang ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM Darurat itu.
Yusri hanya menyebutkan salah satunya adalah manajer operasional lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Saat ini, lapangan tersebut telah diberikan garis police line karena melanggar aturan PPKM darurat.
"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," kata Yusri.
Sejumlah pimpinan yang ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM darurat diberikan hukuman berbeda dengan didasari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Wagub DKI: Kami Siap Perpanjang PPKM Darurat jika Diminta Pemerintah Pusat
Adapun ancaman hukuman dari Undang-Undang tersebut yakni 1 tahun penjara.
"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkas Yusri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.