DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (15/7/2021).
Dua belas warga itu dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan karena membuka toko yang tidak diperbolehkan buka menurut ketentuan PPKM Darurat.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, mereka antara lain pedagang mainan, pemilik warung kopi, pemilik furniture, dan studio foto--lini bisnis yang dianggap sektor nonesensial sehingga tidak diizinkan beroperasi.
Baca juga: Tragedi Covid-19 di Depok: RS Penuh, Puskemas Keteteran, Pasien Wafat di Rumah
"Jaksa telah mengeksekusi atas putusan pengadilan atas perkara tindak pidana ringan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangannya kepada wartawan.
"Mereka terjaring pada hari yang sama, Kamis (15/7/2021), oleh Tim Gabungan Penegakan PPKM Darurat. Kami, Kejaksaan, hanya mengeksekusi putusan hakim," tambahnya.
Mereka harus membayar denda dengan nominal bermacam-macam, dari Rp 300.000 hingga Rp 1 juta.
"Total keseluruhan denda sebesar Rp 7,7 juta dan langsung kami masukkan ke dalam kas negara," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, Lira Apriyanti, dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.