Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

851.661 Mitra Pengemudi Taksi dan Ojek Online Telah Miliki STRP

Kompas.com - 16/07/2021, 22:32 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 851.661 mitra pengemudi taksi dan ojek online (ojol) telah terdaftar serta memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai izin melintas di wilayah DKI Jakarta.

“Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (16/7/2021).

Benni mengatakan, angka tersebut akan terus bertambah. Pihak perusahaan masih terus mendaftarkan mitranya.

Adapun perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat yang telah mengajukan STRP dan melengkapi persyaratan, yaitu Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.

Baca juga: Polisi Sebut Mobilitas Masyarkat di Jakarta Turun Setelah Penyekatan 100 Titik

Sebelumnya, VP Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma mengatakan, STRP dikirim melalui aplikasi dan bisa langsung diunduh oleh mitra pengemudi Gojek.

“Perihal pemberlakuan kebijakan STRP sebagai syarat bermobilitas, saat ini mitra driver kami telah mendapatkan STRP yang dikirimkan melalui pesan di aplikasi, untuk selanjutnya dapat digunakan saat beroperasi memberikan layanan,” kata Gautama melalui pernyataan keterangannya, Kamis (15/7/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Informasi ini juga disambut baik oleh Asosiasi pengemudi ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia.

"STRP Induk ini merupakan solusi yang baik. Setidaknya ojek online masih bisa melintas di jalur-jalur penyekatan," ujar Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi, Rabu (14/7/2022).

Baca juga: Anies Pangling Lihat TPU Rorotan: Hitungan Hari Tanah Lapang Jadi Deretan Kuburan

Dengan memiliki STRP DKI Jakarta, setiap mitra ojol tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, termasuk untuk melintasi titik-titik penyekatan PPKM Darurat di DKI Jakarta.

Namun, bagi pengemudi yang sedang mengantarkan penumpang, maka penumpang tersebut juga harus menunjukan izin melintas kepada petugas penyekatan.

Adapun berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19, telah mengatur aktivitas pada moda transportasi melalui kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa/rental dan ojek.

Transportasi tersebut termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com