TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, berkurang drastis pada periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai 3 Juli 2021.
Senior Manager of Branch Communicaton and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, penumpang yang berangkat ke atau tiba di bandara itu sempat menyentuh angka 13.000-15.000 penumpang per hari saat PPKM darurat diterapkan.
Junlah tersebut termasuk penerbangan domestik dan internasional.
Baca juga: Mulai Besok, 70.000 Siswa SMP di Kota Tangerang Divaksinasi Covid-19
Sebelum PPKM darurat, kata Holik, total pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dapat mencapai 60.000-70.000 orang per hari.
"Domestik dan internasional itu 13.000-an lah, semua berangkat dan datang. Kalau kemarin sebelum masa PPKM darurat kisaran 60.000-70.000 (pergerakan penumpang)," paparnya melalui sambungan telepon, Minggu (18/7/2021).
"Sekitar 60-70 persen penurunannya," sambung Holik.
Dia mengatakan, dampak dari penurunan itu, pihaknya menyesuaikan operasional serta layanan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Anies: Bansos Tunai untuk Keluarga Terdampak Pandemi Covid-19 Cair Besok
Beberapa hal yang diubah, yaitu tempat menunggu keberangkatan atau boarding lounge di Sub-terminal 2D dialihkan ke Sub-terminal 2E.
"Untuk boarding lounge Sub-terminal D itu kami alihkan ke Sub-terminal E," ucapnya.
Meski demikian, konter check-in di kedua sub-terminal itu masih beroperasi untuk mencegah adanya penumpukan penumpang.
Selain itu, pihak Bandara Soekarno-Hatta juga menyesuaikan operasional dan layanan di pintu masuk penumpang di Terminal 2.
Baca juga: Pemprov DKI: Saat Ini Tak Ada Tempat Kremasi Jenazah Covid-19 di Jakarta
Holik menyatakan, penumpang hanya bisa masuk dari Gate 5 Keberangkatan Terminal 2.
"Untuk pintu masuk, kami melakukan single entry, yaitu di Gate 5 untuk penumpang. Khusus untuk kru pesawat tetap gate-nya khusus di Gate 4," kata dia.
Adapun penyesuaian operasional dan layanan itu aktif diberlakukan mulai Sabtu kemarin.
Holik menambahkan, sistem baru tersebut bakal diberlakukan hingga PPKM darurat berakhir pada 20 Juli 2021.
Baca juga: Tiang Proyek Monorel di Kuningan Jaksel Dicuri, Pelaku Beraksi Pakai Gergaji
Namun, bila PPKM darurat diperpanjang, pihaknya tetap memberlakukan penyesuaian itu.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan guna mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"(Tetap) diberlakukan karena memang diharapkan agar tidak bepergian. Ini salah satu upaya kami untuk mendukung pemerintah," ujar Holik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.