Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor UI "Trending" gara-gara Diolok-olok Warganet di Twitter, Apa Persoalannya?

Kompas.com - 21/07/2021, 14:03 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Rektor UI" menjadi trending Twitter nomor satu di Indonesia pada Rabu (21/7/2021). Hingga siang hari, setidaknya 68.000 pengguna membuat twit mengenai topik tersebut.

Kebanyakan dari mereka menulis dengan nada mengolok-olok.

"Rektor UI mau naik gunung tapi nggak kuat. Gunungnya yang disuruh turun," tulis akun @sandalista1789.

Baca juga: Usai Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Presiden Ubah Aturan

Twit tersebut disukai lebih dari 1.000 orang. Ratusan dari mereka membalas dengan olok-olok lain.

Akun @BunyiPadi, misalnya, membalas dengan menuliskan, "Rektor UI mau ke pantai tapi panas, mataharinya yang disuruh tenggelam."

Lantas, kenapa hal ini terjadi?

Rangkap jabatan yang melanggar Statuta UI

Topik tentang Rektor Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi perbincangan belakangan ini usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Statuta UI mengenai rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD.

Pada Statuta UI Nomor 68 yang terbit tahun 2013 dijelaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.

Namun, pada akhir Juni lalu terungkap bahwa Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca juga: Polemik Jokowi: The King of Lip Service yang Berujung Terbongkarnya Rangkap Jabatan Rektor UI

 

Sebelumnya, penelusuran Kompas.com menemukan bahwa Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020.

Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.

Di situs resmi BRI yang diakses Kompas.com pada akhir Juni, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.

Presiden revisi aturan

Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.

Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Jabat Wakil Komisaris BUMN, Dinilai Bertentangan dengan Statuta

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI:

PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Hal inilah yang kemudian menjadi olok-olok netizen (warganet) di jagat maya.

(Penulis : Vitorio Mantalean, Rahel Narda Chaterine/ Editor : Egidius Patnistik, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com