Rektorat UI menilai poster kritikan yang diunggah BEM UI bukan lagi poster penyampaian pendapat, melainkan poster yang melanggar aturan hukum.
"Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
Baca juga: Polemik Jokowi: The King of Lip Service yang Berujung Terbongkarnya Rangkap Jabatan Rektor UI
Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI untuk mengganti peraturan sebelumnya.
Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI:
PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Baca juga: Tanggapi BEM UI, Jokowi: Kritik Boleh Saja, Universitas Tak Perlu Halangi
Keputusan Jokowi untuk merevisi Statuta UI ini pun menjadi bahan olok-olok warganet di media sosial.
Kata kunci "Rektor UI" sendiri menjadi trending Twitter nomor satu di Indonesia pada Rabu (21/7/2021). Hingga sore hari, setidaknya 70 ribu pengguna membuat twit mengenai topik tersebut.
Kebanyakan dari mereka menulis dengan nada mengolok-olok.
"Rektor UI mau naik gunung tapi nggak kuat. Gunungnya yang disuruh turun," tulis akun @sandalista1789.
Twit tersebut disukai lebih dari seribu orang. Ratusan dari mereka membalas dengan olok-olok lain.
Akun @BunyiPadi misalnya, membalas dengan "Rektor UI mau ke pantai tapi panas, mataharinya yang disuruh tenggelam".
Rektor UI mau naik gunung tapi nggak kuat.
— bilven (@sandalista1789) July 21, 2021
Gunungnya yang disuruh turun.
????
(Penulis : Rindi Nuris Velarosdela, Vitorio Mantalean, Rahel Narda Chaterine/ Editor : Egidius Patnistik, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.