Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Pedagang Pasar Tanah Abang Berharap Insentif Pemerintah

Kompas.com - 21/07/2021, 19:53 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengharapkan insentif dari pemerintah untuk meringankan beban mereka sehubungan kembali diperpanjangnya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang kini disebut sebagai PPKM level 4.

Pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna mengatakan bahwa saat ini para pedagang hanya bisa manut pada aturan pemerintah terkait penutupan pasar itu.

Mereka mengerti bahwa yang dilakukan pemerintah adalah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang kini masih tinggi.

"Tapi ya tetap mereka mengeluhkan bahwa ya bisa dibilang sebulan lah tutup, jadi sebulan itu mereka punya pendapatan hilang," kata Heri saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Cara Satpol PP Kota Bogor Hadapi Pedagang yang Terdampak PPKM Darurat

Di sisi lain, kebanyakan pedagang di Pasar Tanah Abang tidak termasuk dalam kategori masyarakat yang menerima bantuan sosial. Oleh karena itu, para pedagang berharap bisa mendapat insentif dari pemerintah

Heri menyebut insentif dapat diberikan dalam berbagai bentuk.

"Misalnya kebijakan impor barang, produksi barang, ada kemudahan yang diberikan pemerintah yang entah itu dari bentuk pajaknya, dari bentuk perizinannya dari bentuk ya berbagai cara lah untuk memberikan insentif tersebut," katanya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Tunggak Insentif Covid-19 Nakes Dinas Kesehatan Periode Januari-Mei 2021

Contoh lain, misalnya, keringanan cicilan pembayaran kredit di bank. Heri menyebut tak sedikit pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengandalkan pinjaman bank sebagai modal awal. Apalagi, perekonomian mereka sudah setahun lebih dihantam pandemi.

Heri menilai, pemerintah harusnya bisa mengeluarkan kebijakan untuk memangkas bunga hingga memperpanjang batas waktu pembayaran.

"Kalau mereka harus membayar utang sementara barang belum laku kan sulit. Makanya perlu insentif berupa kelonggaran, ya kemudahan seperti itulah yang diharapkan oleh pedagang," ujar dia.

Baca juga: Bansos Tunai Belum Juga Cair, Warga Pangkas Biaya Kebutuhan hingga Cari Pinjaman

Heri menambahkan, pengelola Pasar Tanah Abang pun saat ini turut terdampak oleh kebijakan PPKM darurat. Selama PPKM darurat, pihaknya tak lagi menarik service charge dari pedagang.

Namun, pihak pengelola tetap harus membayar tagihan seperti listrik, air dan telpon.

"Belum ada kebijakan pemerintah terkait listrik yang digunakan untuk gedung gedung nih. Begitu juga pajak reklame yang kita bayar kan tidak ada kebijakan atau keringanan dari pemerintah," katanya.

PPKM darurat yang semula ditetapkan pada 3-20 Juli diperpanjang sampai 25 Juli. Pada masa perpanjangan ini, pemerintah mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4. Namun pada intinya, kebijakan pembatasan yang dilakukan tak jauh berbeda. Pusat perbelanjaan harus tutup kecuali yang menjual bahan kebutuhan pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com