Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterapkan hingga 25 Juli, Berikut Syarat Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 22/07/2021, 18:47 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tengah membatasi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dalam negeri sejak 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Adapun pembatasan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Viral, Selebgram Gebby Vesta Marah karena Dilarang Terbang, Ini Penjelasan Bandara Soekarno-Hatta

Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengimbau penumpang pesawat menyiapkan seluruh dokumen yang memang wajib dibawa sesuai SE itu sebelum proses keberangkatan.

“Kami mengimbau agar sebelum tiba di bandara untuk melakukan penerbangan, calon penumpang pesawat sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan," papar dia dalam rilis resminya, Kamis (22/7/2021).

Holik menegaskan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta akan memvalidasi seluruh dokumen kesehatan yang wajib dibawa oleh calon penumpang pesawat.

Baca juga: Kedatangan WNA Mulai Dibatasi, Ini Golongan yang Masih Diizinkan Masuk Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kepala KKP Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, validasi dokumen calon penumpang pesawat merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum menuju konter check-in.

"Petugas KKP di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021," paparnya dalam rilis yang sama.

"Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in," sambung Handoko.

Baca juga: Sudah Berlaku, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Berdasarkan SE tersebut, penumpang di bawah 18 tahun dilarang terbang. Penumpang yang dikecualikan atau boleh terbang yakni:

  1. Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II
  2. Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu:
    1. Pasien dengan kondis sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga,
    2. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
    3. Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

Tiga golongan pada poin nomor 2 wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain adalah surat rujukan RS, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku di Jakarta, Bagaimana Kabar STRP?

Para pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan:

  1. Untuk penerbangan antar-bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x4 jam sebelum keberangkatan.
  2. Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif ges antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com