Salin Artikel

Diterapkan hingga 25 Juli, Berikut Syarat Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta

Adapun pembatasan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengimbau penumpang pesawat menyiapkan seluruh dokumen yang memang wajib dibawa sesuai SE itu sebelum proses keberangkatan.

“Kami mengimbau agar sebelum tiba di bandara untuk melakukan penerbangan, calon penumpang pesawat sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan," papar dia dalam rilis resminya, Kamis (22/7/2021).

Holik menegaskan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta akan memvalidasi seluruh dokumen kesehatan yang wajib dibawa oleh calon penumpang pesawat.

Kepala KKP Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, validasi dokumen calon penumpang pesawat merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum menuju konter check-in.

"Petugas KKP di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021," paparnya dalam rilis yang sama.

"Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in," sambung Handoko.

Berdasarkan SE tersebut, penumpang di bawah 18 tahun dilarang terbang. Penumpang yang dikecualikan atau boleh terbang yakni:

  1. Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II
  2. Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu:
    1. Pasien dengan kondis sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga,
    2. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
    3. Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

Tiga golongan pada poin nomor 2 wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain adalah surat rujukan RS, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Para pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan:

  1. Untuk penerbangan antar-bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x4 jam sebelum keberangkatan.
  2. Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif ges antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/22/18475131/diterapkan-hingga-25-juli-berikut-syarat-terbang-dari-bandara-soekarno

Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke