Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pasal Pidana Perubahan Perda Covid-19, Politikus PDIP: Ini Soal Nurani

Kompas.com - 22/07/2021, 22:05 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengambil sikap tegas menolak pasal pidana hukuman 3 bulan penjara dalam usulan perubahan perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dia mengatakan, penegakan aturan bukan semata-mata soal pidana, tapi juga harus melihat dari sisi hati nurani.

"Karena ini bukan soal pidana, tetapi hati nurani," kata Ima melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Fraksi PSI Nilai Perubahan Perda Covid-19 sebagai Bentuk Kegagalan Pemprov DKI Atasi Pandemi

Ima mengatakan, banyak warga yang terpaksa melanggar aturan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat karena terpaksa.

Suatu ketika Ima pernah mendapat laporan mengenai seorang pengusaha yang harus membuka usahanya meski tidak termasuk sektor esensial karena terjepit kebutuhan keuangan.

"Mereka lakukan (pelanggaran) semata-mata untuk membayar gaji karyawan juga utang usaha, lalu apakah mereka mau dipenjarakan?" ucap Ima.

Baca juga: Tolak Revisi Perda Covid-19 Jakarta, F-PKS: Orang Sulit Patuh karena Masalah Perut

Bekas staf mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini menilai Pemprov DKI Jakarta harus mencari jalan keluar lain yang lebih berpihak pada warga Jakarta.

Salah satu pendekatan yang bisa dilakukan adalah pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungan sekitar untuk menjaga protokol kesehatan dan menyerukan untuk segera melakukan vaksin Covid-19.

"Misalkan dengan cara mengingatkan pentingnya protokol kesehatan, atau sanksi yang bersifat edukasi atau selain itu dapat bekerja sama dengan masjid-masjid yang ada di lingkungan," ucap Ima.

Satpol PP juga bisa dikerahkan bukan sebagai palugada kekuasaan, melainkan sebagai aparat yang bisa mengingatkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Politikus PDI-P Tolak Satpol PP Jadi Penyidik karena Sering Nggak Nyambung

"Satpol PP, Babinsa dan Bimas sebagai tiga pilar tentu tetap mengimbau juga mengingatkan dan bahkan dapat menegur pada saat ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ucap dia.

Sebagai informasi, dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com