JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Yani menilai, usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19 saat ini.
Sebab, kondisi masyarakat saat ini banyak kehilangan mata pencaharian dan pengangguran semakin bertambah di DKI Jakarta.
"Jangan sampai nanti kalau ada revisi titik tekannya memberi sanksi yang lebih tegas, dalam kondisi seperti ini justru akan kontraproduktif," kata Achmad dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Dukung Anies Tambah Sanksi Pidana di Perda Covid-19, Politikus PSI: Kalau Memang Salah, Hukum!
Achmad mengatakan, peristiwa gesekan antara aparat dan masyarakat sudah sering terjadi dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Peristiwa itu bisa terus terjadi apabila pasal sanksi pidana yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan benar-benar disahkan.
"Orang sulit (patuhi aturan) karena urusan masalah perut, dalam kondisi ini yang harus kita tempuh adalah bagaimana memberikan perhatian terhadap nasib warga yang menghadapi kesulitan itu," kata Achmad.
Baca juga: Tolak Usulan Sanksi Pidana Perda Covid-19, Tina Toon: Jangan Sampai Timbulkan Chaos
Menurut Achmad, Perda Covid-19 sudah memuat banyak sanksi yang bisa diterapkan untuk menghukum pelanggar protokol kesehatan.
Belum lagi perda yang disahkan 20 November 2020 baru seumur jagung sehingga masih banyak warga yang belum mendapat sosialisasi terkait penerapan sanksi dan hukuman yang ada di dalamnya.
"Kalau boleh dikatakan ini masih bayi, masih baru, tinggal bagaimana perda yang ada itu kita terapkan ke masyarakat, pemda bisa lakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat," kata dia.
Baca juga: Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan
Achmad juga menilai, sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Karantina Wilayah, sehingga Pemprov DKI tak perlu repot untuk menambah pasal pidana dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Masalah pidana ada di Undang-Undang Karantina, saya kira ini sudah cukup untuk dilaksanakan," kata dia.
Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman tiga bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.