JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Viani Limardi mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah pasal sanksi pidana dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Viani mengatakan, sudah sepatutnya masyarakat dihukum apabila berulang kali melakukan kesalahan dengan melanggar protokol kesehatan. Tujuannya demi keselamatan bersama.
"Kalau mereka (masyarakat) memang salah, harus kita hukum!" kata Viani dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Minta Revisi Perda Covid-19 Tak Dipandang sebagai Pemidanaan Warga
Viani mengatakan, sudah hampir setahun Pemprov DKI Jakarta bersama para penegak hukum melakukan pendekatan secara persuasif, tetapi tidak ada hasilnya.
Hasil yang tidak efektif itu membuat Viani meminta agar usulan revisi perda tentang sanksi pidana disepakati dan diloloskan menjadi sebuah perda.
"Buktinya kita pakai persuasif yang kemarin itu enggak bekerja kok sampai-sampai (kasus Covid-19) meledak angkanya, penularan sampai berapa orang meninggal," kata Viani.
Baca juga: Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan
Alasan terkait kesusahan ekonomi, menurut Viani, tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar peraturan yang ada.
Sebab, pemerintah bukan tidak memberikan kesempatan untuk berusaha mencari nafkah. Pemerintah hanya membatasi dan tidak menutup langsung lapak-lapak masyarakat.
"Diberikan waktu (buka) dari pagi sampai jam 20.00 malam boleh buka dengan taati protokol kesehatan, tapi setelah diberikan kesempatan diberi waktu untuk berjualan mereka masih saja melanggar peraturan," ucap dia.
Baca juga: Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera
Itulah sebabnya Viani mendukung langkah Anies untuk menambah pasal-pasal baru untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.
"Harus dipertegas! Jadi pimpinan, saran dari saya, kita harus lanjut (menyetujui) dan kita harus atur dengan detail gimana caranya (sanksi bisa berjalan), tapi dari saya (setuju) harus mempertegas," ucap Viani.
Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman tiga bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.