Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2021, 16:59 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Viani Limardi mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah pasal sanksi pidana dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Viani mengatakan, sudah sepatutnya masyarakat dihukum apabila berulang kali melakukan kesalahan dengan melanggar protokol kesehatan. Tujuannya demi keselamatan bersama.

"Kalau mereka (masyarakat) memang salah, harus kita hukum!" kata Viani dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Minta Revisi Perda Covid-19 Tak Dipandang sebagai Pemidanaan Warga

Viani mengatakan, sudah hampir setahun Pemprov DKI Jakarta bersama para penegak hukum melakukan pendekatan secara persuasif, tetapi tidak ada hasilnya.

Hasil yang tidak efektif itu membuat Viani meminta agar usulan revisi perda tentang sanksi pidana disepakati dan diloloskan menjadi sebuah perda.

"Buktinya kita pakai persuasif yang kemarin itu enggak bekerja kok sampai-sampai (kasus Covid-19) meledak angkanya, penularan sampai berapa orang meninggal," kata Viani.

Baca juga: Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan

Alasan terkait kesusahan ekonomi, menurut Viani, tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar peraturan yang ada.

Sebab, pemerintah bukan tidak memberikan kesempatan untuk berusaha mencari nafkah. Pemerintah hanya membatasi dan tidak menutup langsung lapak-lapak masyarakat.

"Diberikan waktu (buka) dari pagi sampai jam 20.00 malam boleh buka dengan taati protokol kesehatan, tapi setelah diberikan kesempatan diberi waktu untuk berjualan mereka masih saja melanggar peraturan," ucap dia.

Baca juga: Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera

Itulah sebabnya Viani mendukung langkah Anies untuk menambah pasal-pasal baru untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.

"Harus dipertegas! Jadi pimpinan, saran dari saya, kita harus lanjut (menyetujui) dan kita harus atur dengan detail gimana caranya (sanksi bisa berjalan), tapi dari saya (setuju) harus mempertegas," ucap Viani.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman tiga bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Demo Pro-Kontra Pemerintah di DPR Saling Lempar Botol

Massa Demo Pro-Kontra Pemerintah di DPR Saling Lempar Botol

Megapolitan
Sekolah di Dekat KPU dan Bawaslu RI Diliburkan saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Sekolah di Dekat KPU dan Bawaslu RI Diliburkan saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Polsek Tanjung Priok Larang Kegiatan 'Sahur on The Road'

Polsek Tanjung Priok Larang Kegiatan "Sahur on The Road"

Megapolitan
Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Megapolitan
Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com