Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Anies Tambah Sanksi Pidana di Perda Covid-19, Politikus PSI: Kalau Memang Salah, Hukum!

Kompas.com - 22/07/2021, 16:59 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Viani Limardi mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah pasal sanksi pidana dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Viani mengatakan, sudah sepatutnya masyarakat dihukum apabila berulang kali melakukan kesalahan dengan melanggar protokol kesehatan. Tujuannya demi keselamatan bersama.

"Kalau mereka (masyarakat) memang salah, harus kita hukum!" kata Viani dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Minta Revisi Perda Covid-19 Tak Dipandang sebagai Pemidanaan Warga

Viani mengatakan, sudah hampir setahun Pemprov DKI Jakarta bersama para penegak hukum melakukan pendekatan secara persuasif, tetapi tidak ada hasilnya.

Hasil yang tidak efektif itu membuat Viani meminta agar usulan revisi perda tentang sanksi pidana disepakati dan diloloskan menjadi sebuah perda.

"Buktinya kita pakai persuasif yang kemarin itu enggak bekerja kok sampai-sampai (kasus Covid-19) meledak angkanya, penularan sampai berapa orang meninggal," kata Viani.

Baca juga: Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan

Alasan terkait kesusahan ekonomi, menurut Viani, tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar peraturan yang ada.

Sebab, pemerintah bukan tidak memberikan kesempatan untuk berusaha mencari nafkah. Pemerintah hanya membatasi dan tidak menutup langsung lapak-lapak masyarakat.

"Diberikan waktu (buka) dari pagi sampai jam 20.00 malam boleh buka dengan taati protokol kesehatan, tapi setelah diberikan kesempatan diberi waktu untuk berjualan mereka masih saja melanggar peraturan," ucap dia.

Baca juga: Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera

Itulah sebabnya Viani mendukung langkah Anies untuk menambah pasal-pasal baru untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.

"Harus dipertegas! Jadi pimpinan, saran dari saya, kita harus lanjut (menyetujui) dan kita harus atur dengan detail gimana caranya (sanksi bisa berjalan), tapi dari saya (setuju) harus mempertegas," ucap Viani.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman tiga bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com