JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta semua pihak tidak melihat usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 sebagai bentuk Pemprov DKI memidanakan masyarakat.
Dia meminta semua memahami bahwa tujuan revisi Perda Covid-19 untuk mencapai tujuan bersama, yakni memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Tujuan pemidanaan (dalam revisi perda) dipahami tidak untuk menghukum masyarakat, melainkan tercapainya tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri," kata Riza dalam pidato di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Draf Revisi Perda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Boleh Jadi Penyidik Pelanggaran Prokes
Riza mengatakan, dengan adanya revisi Perda Covid-19, penanggulangan Covid-19 di Jakarta diharapkan bisa dijalankan secara efektif.
Pada akhirnya, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kembali terjamin seperti sebelum pandemi Covid-19 muncul dan menyebar di Indonesia.
Riza juga berharap, usulan revisi Perda Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan penegak hukum di lapangan.
"Penegakan perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik," ucap dia.
Baca juga: Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, perspektif hak asasi manusia harus menjadi prioritas aparat penegak perda sehingga konflik bisa diminimalisasi atau bahkan dihindari.
"Perasaan masyarakat sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga," ucap Riza.
Selain harus bersikap humanis, kata Riza, penegak pelanggaran protokol Covid-19 harus menjalankan aturan sesuai prinsip keadilan.
"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah tumpul ke atas, sekali lagi penegakan prokes ini merupakan salah satu ikhtiar kita bersama dalam menuntaskan penanggulangan Covid-19," ucap Riza.
Baca juga: Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera
Sebagai informasi, terdapat dua usulan perubahan Perda Covid-19 Nomor 2 Tahun 2020 berupa penambahan pasal di dalam perda.
Pasal pertama yaitu Pasal 28A tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol PP yang diberikan kewenangan untuk menyidik pelanggaran pidana dalam Perda Covid-19.
Sedangkan pasal kedua adalah penambahan pasal pidana yang diberi nomor Pasal 32A. Pasal ini memuat hukuman pidana penjara untuk pelanggaran protokol kesehatan yang berulang, baik perorangan dengan pelanggaran tidak menggunakan masker hingga pelanggaran tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.