Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Minta Revisi Perda Covid-19 Tak Dipandang sebagai Pemidanaan Warga

Kompas.com - 21/07/2021, 16:29 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta semua pihak tidak melihat usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 sebagai bentuk Pemprov DKI memidanakan masyarakat.

Dia meminta semua memahami bahwa tujuan revisi Perda Covid-19 untuk mencapai tujuan bersama, yakni memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Tujuan pemidanaan (dalam revisi perda) dipahami tidak untuk menghukum masyarakat, melainkan tercapainya tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri," kata Riza dalam pidato di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Draf Revisi Perda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Boleh Jadi Penyidik Pelanggaran Prokes

Riza mengatakan, dengan adanya revisi Perda Covid-19, penanggulangan Covid-19 di Jakarta diharapkan bisa dijalankan secara efektif.

Pada akhirnya, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kembali terjamin seperti sebelum pandemi Covid-19 muncul dan menyebar di Indonesia.

Riza juga berharap, usulan revisi Perda Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan penegak hukum di lapangan.

"Penegakan perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik," ucap dia.

Baca juga: Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan

Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, perspektif hak asasi manusia harus menjadi prioritas aparat penegak perda sehingga konflik bisa diminimalisasi atau bahkan dihindari.

"Perasaan masyarakat sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga," ucap Riza.

Selain harus bersikap humanis, kata Riza, penegak pelanggaran protokol Covid-19 harus menjalankan aturan sesuai prinsip keadilan.

"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah tumpul ke atas, sekali lagi penegakan prokes ini merupakan salah satu ikhtiar kita bersama dalam menuntaskan penanggulangan Covid-19," ucap Riza.

Baca juga: Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera

Sebagai informasi, terdapat dua usulan perubahan Perda Covid-19 Nomor 2 Tahun 2020 berupa penambahan pasal di dalam perda.

Pasal pertama yaitu Pasal 28A tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol PP yang diberikan kewenangan untuk menyidik pelanggaran pidana dalam Perda Covid-19.

Sedangkan pasal kedua adalah penambahan pasal pidana yang diberi nomor Pasal 32A. Pasal ini memuat hukuman pidana penjara untuk pelanggaran protokol kesehatan yang berulang, baik perorangan dengan pelanggaran tidak menggunakan masker hingga pelanggaran tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com