TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tengah membatasi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dalam negeri sejak 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Adapun pembatasan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Viral, Selebgram Gebby Vesta Marah karena Dilarang Terbang, Ini Penjelasan Bandara Soekarno-Hatta
Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengimbau penumpang pesawat menyiapkan seluruh dokumen yang memang wajib dibawa sesuai SE itu sebelum proses keberangkatan.
“Kami mengimbau agar sebelum tiba di bandara untuk melakukan penerbangan, calon penumpang pesawat sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan," papar dia dalam rilis resminya, Kamis (22/7/2021).
Holik menegaskan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta akan memvalidasi seluruh dokumen kesehatan yang wajib dibawa oleh calon penumpang pesawat.
Baca juga: Kedatangan WNA Mulai Dibatasi, Ini Golongan yang Masih Diizinkan Masuk Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Kepala KKP Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, validasi dokumen calon penumpang pesawat merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum menuju konter check-in.
"Petugas KKP di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021," paparnya dalam rilis yang sama.
"Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in," sambung Handoko.
Baca juga: Sudah Berlaku, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Berdasarkan SE tersebut, penumpang di bawah 18 tahun dilarang terbang. Penumpang yang dikecualikan atau boleh terbang yakni:
Tiga golongan pada poin nomor 2 wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain adalah surat rujukan RS, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku di Jakarta, Bagaimana Kabar STRP?
Para pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan: