JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anthony Winza mengatakan, usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 sebagai bentuk kegagalan Pemprov DKI Jakarta mengatasi pandemi Covid-19.
Dia menilai Pemprov DKI telah gagal mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, sehingga menuduh masyarakat sebagai penyebab krisis berkepanjangan di DKI Jakarta.
"Penerapan pidana untuk memberikan efek jera di tengah pandemi seakan menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam tanpa berusaha bercermin dan merefleksikan kegagalan dari Pemprov dalam menjalankan Perda Covid-19 yang telah dibuat di tahun 2020," ucap Anthony dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Tolak Usulan Sanksi Pidana Perda Covid-19, Tina Toon: Jangan Sampai Timbulkan Chaos
Anthony mengatakan, ada beberapa kegagalan Pemprov DKI Jakarta yang terlihat dalam mengatasi wabah Covid-19.
Misalnya, peningkatan kapasitas ICU, kemudian pengadaan oksigen generator, pengadaan krematorium, dan tindak indisipliner dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu, kata Anthony, PSI menilai usulan perubahan yang memuat pasal pidana hukuman 3 bulan penjara sangat tidak tepat.
Baca juga: Dukung Anies Tambah Sanksi Pidana di Perda Covid-19, Politikus PSI: Kalau Memang Salah, Hukum!
"Pendekatan teror menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidaklah tepat, mengingat pula masih banyak oknum di dinas dan Satpol PP yang belum bisa menunjukkan kedisiplinan maupun penegakan Perda Covid yang telah dibuat," kata dia.
Pemprov DKI justru diminta untuk melakukan pendekatan lebih berbasis sains dengan mempercepat vaksinasi agar herd immunity bisa segera tercapai.
Pendekatan dengan program vaksinasi yang dipercepat dinilai sebagai win win solution untuk memastikan semua dalam keadaan sehat di tengah pandemi Covid-19.
Bila perlu, kata Anthony, Pemprov DKI bisa memberikan insentif untuk mereka yang dengan sukarela divaksin Covid-19 untuk tercipta kekebalan komunal dengan segara.
"Pendekatan berbasis insentif ini kami yakini merupakan pendekatan yang lebih efektif dan empatis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi pandemi dibandingkan dengan menyebarkan efek jera pidana di tengah kelaparan," kata Anthony.
Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.