Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PSI Nilai Perubahan Perda Covid-19 sebagai Bentuk Kegagalan Pemprov DKI Atasi Pandemi

Kompas.com - 22/07/2021, 21:52 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anthony Winza mengatakan, usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 sebagai bentuk kegagalan Pemprov DKI Jakarta mengatasi pandemi Covid-19.

Dia menilai Pemprov DKI telah gagal mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, sehingga menuduh masyarakat sebagai penyebab krisis berkepanjangan di DKI Jakarta.

"Penerapan pidana untuk memberikan efek jera di tengah pandemi seakan menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam tanpa berusaha bercermin dan merefleksikan kegagalan dari Pemprov dalam menjalankan Perda Covid-19 yang telah dibuat di tahun 2020," ucap Anthony dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Tolak Usulan Sanksi Pidana Perda Covid-19, Tina Toon: Jangan Sampai Timbulkan Chaos

Anthony mengatakan, ada beberapa kegagalan Pemprov DKI Jakarta yang terlihat dalam mengatasi wabah Covid-19.

Misalnya, peningkatan kapasitas ICU, kemudian pengadaan oksigen generator, pengadaan krematorium, dan tindak indisipliner dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Untuk itu, kata Anthony, PSI menilai usulan perubahan yang memuat pasal pidana hukuman 3 bulan penjara sangat tidak tepat.

Baca juga: Dukung Anies Tambah Sanksi Pidana di Perda Covid-19, Politikus PSI: Kalau Memang Salah, Hukum!

"Pendekatan teror menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidaklah tepat, mengingat pula masih banyak oknum di dinas dan Satpol PP yang belum bisa menunjukkan kedisiplinan maupun penegakan Perda Covid yang telah dibuat," kata dia.

Pemprov DKI justru diminta untuk melakukan pendekatan lebih berbasis sains dengan mempercepat vaksinasi agar herd immunity bisa segera tercapai.

Pendekatan dengan program vaksinasi yang dipercepat dinilai sebagai win win solution untuk memastikan semua dalam keadaan sehat di tengah pandemi Covid-19.

Bila perlu, kata Anthony, Pemprov DKI bisa memberikan insentif untuk mereka yang dengan sukarela divaksin Covid-19 untuk tercipta kekebalan komunal dengan segara.

"Pendekatan berbasis insentif ini kami yakini merupakan pendekatan yang lebih efektif dan empatis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi pandemi dibandingkan dengan menyebarkan efek jera pidana di tengah kelaparan," kata Anthony.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com