Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus PDI-P Tolak Satpol PP Jadi Penyidik karena Sering "Nggak Nyambung"

Kompas.com - 22/07/2021, 17:32 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon, mengaku menolak usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP DKI Jakarta.

Dia menilai tindakan petugas Satpol PP seringkali tidak memiliki keterkaitan antara sanksi dan aturan yang ada saat memberikan sanksi di lapangan.

"Saya juga nanya sektor esensial kritikal bagaimana (aturannya)? Saya tanyakan ke Satpol PP kadang saja enggak nyambung. Hal-hal seperti ini yang harus lebih diperdalam lagi," kata Tina dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan

Tina menyebut peristiwa "enggak nyambung" ini pernah dilaporkan masyarakat yang tempat usahanya disegel oleh Satpol PP.

Setelah dilakukan penyegelan, ada evaluasi dari atasan Satpol PP bahwa tempat yang disegel adalah tempat usaha esensial yang boleh beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Kemarin sempat saya juga mendapat laporan, ada yang melanggar, lalu disegel sama satpol PP, lalu ternyata itu sektornya adalah esensial, lalu dicabut lagi (segelnya)," ucap Tina.

Baca juga: Satpol PP Sebut Tindakan Petugas Ancam Pemilik Angkringan di Pamulang Tidak Bisa Dibenarkan

Belum lagi isu-isu terkait pungutan liar yang ada di lapangan yang dilakukan oleh oknum-oknum Satpol PP saat melakukan razia protokol kesehatan.

Itulah sebabnya dia tidak sepakat dengan usulan pasal dalam perubahan Perda Covid-19 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP.

Selain itu, Tina menilai petugas Satpol PP belum bisa membedakan pelanggaran kerumunan dan pelanggaran operasional pemilik usaha.

Dia memberikan contoh seorang pedagang makanan membuka lapaknya dengan aturan tidak boleh makan di tempat. Namun, karena laris dan terjadi antrean kerumunan yang disebabkan oleh para pembeli, yang didenda justru pemilik lapak sekalipun mereka tidak melayani pelanggannya makan di tempat.

"Pelaku usaha juga ada pengusaha kecil yang terkadang secara enggak sengaja melanggar. Contoh hanya bisa take away tapi ada yang berkerumun (membeli) dan lain-lain, lalu ditindak (pedagangnya) itu ada sanksi denda," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kewenangan PPNS dari Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19.

Kewenangan tersebut diusulkan dalam Pasal 28A yang berbunyi:

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com