Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya. Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.
1. Tempat warung makan atau warteg dan pedagang kaki lima
Tempat makan klasifikasi pertama ini diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.
Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2. Tempat restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup
Lokasi tertutup dimaksud tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk kategori tempat ini, tidak diperkenankan untuk membuka layanan makan di tempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.
Selain pelonggaran tersebut di atas, aturan PPKM level 4 lainnya masih sama seperti sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.