Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Makan 20 Menit di Jakarta: Pengawasan Tak Jelas hingga Jadi Guyonan Warga

Kompas.com - 28/07/2021, 08:49 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan waktu makan maksimal 20 menit di warung makan, warteg, dan tempat makan umum lainnya menjadi polemik di tengah warga Ibu Kota.

DKI Jakarta resmi menerapkan aturan ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 938 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam Kepgub itu disebutkan, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat. Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya.

Baca juga: Soal Aturan Makan 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong

Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.

1. Tempat warung makan atau warteg dan pedagang kaki lima

Tempat makan klasifikasi pertama ini diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.

Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2. Tempat restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup

Lokasi tertutup dimaksud tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.

Untuk kategori tempat ini tidak diperkenankan untuk membuka layanan makan ditempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.

Jadi guyonan warga

Alih-alih mendapat respons baik dari warga, aturan ini justru menjadi candaan warganet. Meme bertebaran di mana-mana, termasuk meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sedang makan di warteg dengan waktu yang bersisa 9 menit 8 detik.

"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis akun @alpukanmentega yang mengunggah meme.

Meme tersebut kemudian direspons Anies melalui akun twitternya @aniesbaswedan, Selasa (27/7/2021) kemarin.

Baca juga: Anies Jawab Meme Makan di Warteg dengan Aturan Maksimal 20 Menit

Anies mengatakan kesanggupannya untuk menghabiskan makanan sebelum waktu habis.

"Bisa! Insya Allah," kata Anies.

Aturan yang dibuat pemerintah pusat dan daerah itu juga ditanggapi oleh Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni.

Dia menilai aturan tersebut akan menyulitkan warga, dan justru bahaya apabila menyantap makanan dengan terburu-buru karena ada batasan waktu.

"Nanti kalau makan buru-buru kemudian tersedak, itu siapa yang bertanggungjawab?" kata Mukroni, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Jadi Buru-buru Layani Pembeli, Pengusaha Warteg Minta Aturan Makan 20 Menit Ditiadakan

Dia mengatakan, pemerintah sebaiknya memberlakuan aturan yang masih masuk logika masyarakat untuk diterapkan.

Jika masih ada batasan waktu, Mukroni menilai sebaiknya pemerintah melarang layanan makan di tempat.

"Kalau kami mendingan dilarang aja dine in, jadi tidak boleh makan di tempat atau take away, karena aturan ini lucu," ucap dia.

Pengawasan tak jelas

Anies mengatakan, aturan makan maksimal 20 menit tersebut merupakan usaha pemerintah untuk mencegah penularan di warung makan.

Kata dia, aktivitas makan merupakan aktivitas yang bisa dilakukan ketika membuka masker.

Sebab itu, masyarakat diminta sesegara mungkin menghabiskan santapan dan kembali menggunakan masker untuk mencegah penularan.

"Karena itu ketika lepas masker enggak usah dimenitin (dihitung per menit), se-sebentar mungkin," ucap dia.

Baca juga: Polri: Pengawasan Waktu Makan 20 Menit Tugas Satgas Covid-19

Anies tidak menjelaskan bagaimana bentuk pengawasan hitungan menit seperti yang ada dalam aturan.

Dia hanya meminta semua pihak bisa mematuhi ketentuan yang sudah tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur.

"Kita juga sebetulnya kalau makan tidak terlalu lama, cuma ngobrolnya yang lama, jadi ini buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin melakukan interaksi yang berpotensi penularan," tutur Anies.

Minta kesadaran warga dan pemilik warteg

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan makan 20 menit tidak serta merta bisa diawasi oleh petugas aparat penegak hukum.

Dia mengatakan kunci dari penerapan aturan ini adalah kerjasama dan kesadaran warga dan pemilik warteg atau warung makan.

"Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas, kita ini kan bekerjasama. Jadi butuh yang namanya kesadaran," ucap Riza, Selasa.

Baca juga: Wagub DKI: Soal Waktu Makan Maksimal 20 Menit, Tak Mungkin Kami Tempatkan Petugas di Warteg

Politikus Partai Gerindra itu menyebut pengawasan secara tidak langsung akan dipantau oleh aparat Satpol PP dibantu oleh TNI Polri.

Namun, pengawasan akan dilakukan seperti biasa apabila terjadi kerumunan akan dibubarkan dan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

"Tapi yang paling penting adalah kesadaran dari warga, kesadaran daripada pengusaha atau pemilik rumah makan itu sendiri," tutur Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com