JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, aturan pengunjung restoran wajib sudah divaksinasi Covid-19 akan memberatkan para pengusaha restoran.
Dia mengatakan, pengusaha restoran sudah setengah mati mempertahankan usaha mereka di tengah pembatasan jam operasional pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kalau karyawan ya sudah (divaksinasi) sebagian besar, tapi kalau pengunjung disuruh wajib vaksin, semakin mati nanti kita. Bagaimana orang mau berkunjung suruh vaksin dulu, sekarang saja sudah setengah mati (bertahan)," kata Sutrisno saat dihubungi melalui telepon, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Pengunjung Restoran Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
Sutrisno mengatakan, tugas pemerintah untuk menggelar vaksinasi Covid-19 seharusnya tidak dibebankan kepada para pengusaha.
"Tugas pemerintahlah yang memvaksin itu. Kalau seperti itu kan jadi enggak hidup kita ini," ucap dia.
Sutrisno juga menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjung tanpa ada dialog dengan pengusaha restoran.
Kebijakan itu dinilai tidak berpihak kepada para pengusaha.
"Kami minta kalau mau keluarkan (kebijakan) itu didiskusikan dululah bagaimana baiknya. Kami enggak diajak bicara tiba-tiba keluar aturan itu gimana? Belum lagi aturan waktu makan maksimal 20 menit yang dirasa sebagai beban bagi pemilik restoran," kata dia.
Baca juga: Salon di Jakarta Diizinkan Beroperasi, Karyawan dan Pengunjung Wajib Sudah Divaksinasi Covid-19
"Itu saja (aturan waktu 20 menit) sudah susah, sekarang pakai sertifikat vaksin itu lho, emang sudah berapa persen yang divaksin kita?" tutur Sutrisno.
Menurut Sutrisno, apabila pemerintah menginginkan aturan pengunjung restoran wajib sudah divaksin berjalan baik, seharusnya pemerintah juga menyediakan tempat vaksinasi di setiap restoran yang ada di Jakarta.
Dengan demikian, setiap pengunjung yang datang tetapi belum divaksinasi bisa langsung melakukan vaksinasi Covid-19 di tempat.
"Misalnya di restoran atau hotel pemerintah nyediain fasilitas untuk tamunya divaksinlah, itu baru bener. Yang datang divaksin oleh pemerintah, tamu yang datang, disediainlah di situ tenaganya untuk memvaksin, itu benar!" ucap Sutrisno.
Baca juga: Polda Metro Luncurkan Vaksinasi Merdeka, Digelar 1-17 Agustus di 900 RW Jakarta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan aturan bahwa pengunjung rumah makan untuk layanan makan di tempat wajib sudah divaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.