JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya belum mengumumkan perampungan berkas kasus skandal video seks artis Gisel Anastasia dengan Michael Yukinobu alias Nobu, meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tujuh bulan lalu.
Pada 14 Juli 2021, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas kasus video seks Gisel dan Nobu belum diterima setelah sebelumnya dikembalikan ke penyidik (P19) untuk dilengkapi.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta penyidik Polda Metro Jaya profesional dalam menyelesaikan kasus video seks Gisel dan Nobu.
Baca juga: Alat Bukti Tak Lengkap, Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Belum Rampung
"Agar penyidikan kasus hasilnya valid, maka penyidik harus profesional dan melakukan penyidikan dengan didukung scientific crime investigation," ujar Poengky saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).
Poengky mengatakan, penyidik harus segera melengkapi kekurangan berkas perkara video syur Gisel dan Nobu seperti yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu untuk mengesampingkan pandangan publik mengenai kasus tersebut yang belum masuk ke persidangan.
"Apabila ada bukti-bukti yang belum dilengkapi, maka penyidik harus segera melengkapi. Agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap P21. Jangan sampai belum lengkapnya alat bukti ini membuat kasus menggantung," ucap Poengky.
Baca juga: Penyidik Belum Bisa Melengkapi Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu
Adapun Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.