JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 membatasi keberangkatan penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) berusia di bawah 12 tahun.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang berusia di bawah 12 tahun hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak. Peraturan itu diberlakukan sejak Kamis (29/7/2021).
"Peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek, dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap anak-anak," kata Eva dalam keterangannya, Jumat ini.
Pengecualian bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan mendesak, serta wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (lurah/RW/RT), rumah sakit atau sekolah.
"Sebagai contoh calon penumpang di bawah 12 tahun dengan kebutuhan mendesak yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain, maka harus membawa surat keterangan dari sekolah," ucap Eva.
Contoh lainnya, yakni seorang anak yang harus melakukan pengobatan di rumah sakit di luar kota.
"Maka harus ada surat pengantar dari dokter dan lain sebagainya," kata Eva.
Peraturan itu sebagai upaya KAI Daop 1 mendukung langkah pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.