JAKARTA, KOMPAS.com - YP (58), Direktur PT ASA, serta S (56), Komisaris Utama PT ASA, ditetapkan sebagai tersangka penimbunan obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang obat di Kalideres, Jakarta Barat.
PT ASA sendiri merupakan Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.
"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris Utama dari PT ASA," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh dalam konferensi pers Jumat (30/7/2021).
Keduanya dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI no. 4 tahun 1984 tentan Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Puluhan Saksi Diperiksa dalam Kasus Penimbunan Obat Covid-19 PT ASA, dari Dirut hingga Apoteker
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Bismo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi dan lima orang ahli terkait kasus ini.
"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir, A sampai Z kita periksa. Bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," kata Bismo.
Adapun, gudang milik PT. ASA telah ditutup polisi sejak 9 Juli 2021.
Sebanyak 730 boks Azithromycin ditemukan di sana.
"Terdapat keputusan menteri kesehatan, ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Azithromycin ini ada di poin ke-10," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Widodo dalam jumpa pers, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19 PT ASA: 13 Orang Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Menurut Ady, ratusan boks obat Azithromycin yang ditimbun di gudang ini mampu digunakan oleh sedikitnya 3.000 pasien Covid-19.
"Kita hitung-hitung obat yang ditimbun ini bisa untuk 3.000 orang karena secara umum orang yang terkena Covid-19 biasanya diberikan 1x1 selama 5 hari. Ini ada 730 boks, satu boks ada 20 setrip," jelas Ady.
Tak hanya Azithromycin, polisi juga menemukan jenis obat Paracetamol, Dexamethasone, Caviplex, serta sejumlah obat flu dan batuk yang ditimbun di gudang.
Menurut Ady, obat-obatan tersebut telah diterima PT ASA dari penyuplai di Semarang sejak 5 Juli 2021.
Kini, ratusan boks obat yang ditimbun itu diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. Namun, lantaran obat-obatan tersebut dibutuhkan warga, Ady menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar nantinya obat-obatan tersebut dapat digunakan masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.